Akad Istishna pada Perumahan Syariah
Perumahan Syariah pada umumnya memakai akad istishna atau akad pesan bangun. Biasa Juga disebut teman-teman marketing menyebutmya skema rumah indent.
Umummya di developer property menggunakan akad istishna ( pesan bangun ), untuk serah terima bangunan rata-rata antara 18 bulan s/d 24 bulan.
Istishna’ adalah bentuk ism mashdar dari kata dasar istashna’a-yastashni’u. Artinya meminta orang lain untuk membuatkan sesuatu untuknya. Adapun dalam istilah syar’i, istishna’ termasuk dalam jual beli (al bay’) di mana para ulama fikih menggolongkan bay’ istishna’ ke dalam bay’ salam
Bay’ Salam adalah pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sedangkan pembayaran dilakukan di muka. Dalam pelaksanaannya pembeli melakukan pembayaran penuh di muka sementara penjual akan menyerahkan barang secara penuh di akhir. Biasanya komoditas yang ditransaksikan adalah komoditas pertanian seperti padi, buah-buahan, dan sebagainya.
Jadi yg dimaksud bay' itu adalah jual beli ya..
Adapun bay’ istishna’ adalah pembelian barang dengan pembayaran bertahap sesuai dengan progres pembuatan barang pesanan misalkan dengan memberikan uang muka di depan dan pelunasannya di akhir setelah barang pesanan selesai dibuat atau dicicil tahap demi tahap tertentu atau seluruh pembayaran dilakukan di belakang. Transaksi jenis ini biasanya untuk produk manufaktur seperti gedung, mobil, perabotan rumah dan sebagainya.
Salam fiqih muamalah untuk transaksi yan paling fleksibel dalam aturan pembayaran maupun penyerahan barang yaitu skema akad istishna'.
Dalam istishna’, bahan baku dan pekerjaan penggarapannya menjadi kewajiban pembuat barang. Jika bahan baku disediakan oleh pemesan dan dia meminta dibuatkan barang tertentu dengan bahan baku tersebut, maka akadnya berubah menjadi ijarah bukan jual beli. (***)